MKD Cek Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

Tuntut Puan Maharani Mundur dari Anggota DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen. Keduanya diadukan karena dinilai belum tergantikan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2015. Pihak MKD mengaku akan mengecek laporan dugaan pelanggaran itu.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

"Kalau partainya belum memproses PAW, kita akan periksa apakah masalahnya di Bu Puan dan Pak Tjahjo atau di partainya," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, ketika dikonfirmasi, Rabu 23 September 2015.
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma


Dalam pemeriksaan nanti, MKD bisa memeriksa Puan dan Tjahjo di DPR, atau juga bisa mendatangi keduanya di kantornya. Sehingga keduanya tidak perlu datang ke DPR.


"Pertama kami akan memverifikasi laporan. Kemudian selanjutnya akan dilanjutkan ke proses penyelidikan. Keduanya berstatus terlapor," kata Dasco.


Seperti diberitakan, para mahasiswa menilai pergantian Puan dan Tjahjo yang belum terealisasi berimbas pada jumlah keanggotaan DPR sejak akhir Oktober 2014, yang tidak mencapai 560 anggota.


"Sebagaimana termaktub dalam UU No. 17 tahun 2014, padal 76 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang," kata kata salah satu mahasiswa dari IISIP, Tintus Pormancius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya