Dompleng Kurban untuk Kampanye, Laporkan ke Bawaslu

Ketersediaan sapi di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pasangan calon pilkada serentak yang sering memanfaatkan perayaan keagamaan untuk berkampanye. Momentum Idul Adha dapat disalahgunakan sebagai ajang politik transaksional.

"Misal, memakai atribut kampanye lengkap disertai kalimat ajakan mencoblos, jelas tindakan berkurban dengan cara seperti itu dilarang undang-undang pilkada," kata Hafidz melalui pesan singkatnya, Rabu 23 September 2015.

Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil

Baca juga:

Hafidz mengatakan, berkurban dengan tujuan politis untuk kepentingan kampanye juga masuk dalam ranah pidana pemilu dengan hukuman berat.‎

"Pemberian daging kurban seperti itu juga bertentangan dengan semangat keikhlasan sebagaimana ajaran agama," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap dalam perayaan Idul Adha kali ini, segenap pihak bisa berkurban dengan ikhlas dan bukan mencari popularitas demi pencalonannya dalam pilkada serentak. JPPR mewanti-wanti masyarakat agar berani melapor jika menemukan pasangan calon yang terang-terangan menyerahkan hewan kurban agar dipilih pada 9 Desember nanti.

Senada dengan Masykurudin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar niat berkurban tak dicampuri dengan kepentingan kampanye.

"Ya, jangan sampai adanya ajakan, visi-misi, nomor paslon atau gambar parpol pengusung," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Daniel Zuchron, melarang pihak yang menunggangi ibadah kurban untuk berkampanye. Bawaslu, kata Daniel, siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya potensi pelanggaran tersebut.

"Namanya ibadah tak boleh ada titipan. Tinggal dipastikan ada laporannya atau tidak, akan kami proses kalau ada," ucap Daniel.

Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik

Politikus PDIP: Pemerintahan Bukan Cuma Dijalankan Ahok

Kepala Daerah yang maju pilkada harus cuti selama masa kampanye

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016