Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum menyayangkan adanya daerah yang mengalami pemangkasan anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan berlangsung Desember 2015. Sebab, meski antara KPU Daerah DPRD sudah sepakat menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pemangkasan tersebut dilakukan secara pihak, tanpa ada komunikasi dengan penyelenggara Pilkada.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan bahwa seharusnya pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada tersebut harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan bahwa seharusnya pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada tersebut harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Jika semua memang sudah disusun dengan pas ketika menandatangani NPHD, kan, maka seharusnya anggaran tersebut tidak bisa lagi dikurangi. Itulah yang harus dibiayai. Kalau memang mau dikoreksi, tidak bisa dilakukan koreksi sepihak, harus dilakukan koreksi terhadap NPHD-nya itu sendiri," kata Arief di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2015.
Menurutnya pemangkasan anggaran tersebut harus bisa dijelaskan secara detail. Artinya bahwa anggaran penyelenggaran tahapan Pilkada apa saja yang dikurangi.
"Anggaran yang dipangkas itu dipress di bagian mana? Mereka juga tidak bisa menjelaskan. Pokoknya dipotong sekian rupiah, dipotong sekian juta, dipotong sekian miliar, begitu aja," tutur Arief.
Seharusnya, kata Arief, hal itu memang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya mana anggaran yang terlalu besar untuk bisa dikecilkan, atau jika memang ada sosialisasi yang tidak perlu bisa dihapuskan.
"Ini harus mampu dijelaskan karena ada anggaran yang bisa dipotong dan ada anggaran yang tidak bisa dipotong," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jika semua memang sudah disusun dengan pas ketika menandatangani NPHD, kan, maka seharusnya anggaran tersebut tidak bisa lagi dikurangi. Itulah yang harus dibiayai. Kalau memang mau dikoreksi, tidak bisa dilakukan koreksi sepihak, harus dilakukan koreksi terhadap NPHD-nya itu sendiri," kata Arief di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2015.