- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan, pimpinan DPR tak bisa mengintervensi proses pemeriksaan.
Anggota MKD Syarifudin Sudding mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa memerintah MKD. Pasalnya, pimpinan DPR bukan atasan MKD.
"Pimpinan bukan atasan MKD. Pimpinan itu AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, MKD punya hukum acara tersendiri. Karena itu, ia meminta, pimpinan DPR tidak mengatur MKD.
"Karena MKD punya hukum acara sendiri. Semuanya kita putuskan pada rapat pleno. Jadi pimpinan tidak usah kasak-kusuk mengatur MKD. Karena pimpinan bukan atasan MKD," ujarnya menambahkan.
Sudding menyatakan, MKD akan mengabaikan surat yang dikirim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait mekanisme pemeriksaan di MKD. Ia menilai, surat tersebut adalah bentuk intervensi dari pimpinan, khususnya Fahri Hamzah.
"Karena pimpinan bukan atasan MKD, ya (surat itu) kami abaikan."
Sebelumnya, Fahri Hamzah menulis surat kepada MKD. Dalam surat itu, Fahri meminta agar penyelidikan pelaporan etik pimpinan DPR yang melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan.
(mus)