Sudding: MKD Akan Abaikan Surat Fahri Hamzah

Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan, pimpinan DPR tak bisa mengintervensi proses pemeriksaan.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

Anggota MKD Syarifudin Sudding mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa memerintah MKD. Pasalnya, pimpinan DPR bukan atasan MKD.

"Pimpinan bukan atasan MKD. Pimpinan itu AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, MKD punya hukum acara tersendiri. Karena itu, ia meminta, pimpinan DPR tidak mengatur MKD.

"Karena MKD punya hukum acara sendiri. Semuanya kita putuskan pada rapat pleno. Jadi pimpinan tidak usah kasak-kusuk mengatur MKD. Karena pimpinan bukan atasan MKD," ujarnya menambahkan.

Sudding menyatakan, MKD akan mengabaikan surat yang dikirim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait mekanisme pemeriksaan di MKD. Ia menilai, surat tersebut adalah bentuk intervensi dari pimpinan, khususnya Fahri Hamzah.

"Karena pimpinan bukan atasan MKD, ya (surat itu) kami abaikan."

Usai Pecat Fahri Hamzah, Fraksi PKS DPR Dirombak

Sebelumnya, Fahri Hamzah menulis surat kepada MKD. Dalam surat itu, Fahri meminta agar penyelidikan pelaporan etik pimpinan DPR yang melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan.

(mus)

Spanduk dukungan Jokowi-Setya Novanto di Pilpres 2019 di arena Rapimnas Golkar.

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016