Ibas: Putusan MK Perjelas Proses Hukum Anggota DPR

Presiden SBY Bersama Keluarga Berikan Hak Suara Pileg 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI,  Edhie Baskoro Yudhoyono atau sering di sapa Ibas, mengatakan aturan baru soal pemeriksaan Anggota DPR justru akan memperjelas proses penegakan hukum.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden" dalam permintaan keterangan terhadap anggota DPR.

"Kalau sudah diputuskan MK kan sudah final mengikat. Kita ikuti saja," katanya di Puri Cikeas Bogor, Kamis 24 September 2015.

Dengan adanya putusan MK ini menurut, Ibas penegakan hukum akan lebih jelas. Di mana rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) justru akan dicurigai.

"Kalau DPR berikan izin bisa diartikan lain oleh publik," kata Ibas.

Mengenai kekhawatiran banyak pihak yang berpandangan anggota DPR semakin sulit disentuh oleh hukum menurut, Ibas sebagai sesuatu yang wajar. Namun Keptusan MK ini jangan disikapi terlalu berlebihan.

"Kalau ada perlindungan khusus di kritisi saja nanti. Saya yakin penegak hukum tidak berani main-main. Yang penting tidak dicari cari kesalahan," kata dia.

Keputusan ini MK ini berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Gugatan itu menyangkut mekanisme pemeriksaan anggota DPR apabila tersangkut kasus pidana.

Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016