Bawaslu Minta KPU Batalkan Calon Kepala Daerah Narapidana

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menugaskan Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk meminta KPU Daerah (KPUD) setempat mengecek kembali dokumen calon kepala daerah. Khususnya calon yang menyandang status narapidana, yang masih bebas bersyarat.

Permintaan Bawaslu itu tertuang dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, bila ditemukan adanya calon yang merupakan napi berstatus bebas bersyarat, maka Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota harus segera merekomendasikan pembatalannya ke KPU Daerah (KPUD) setempat.

"Ini rekomendasi kami, sedang diproses di daerah. Isinya, ya meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan. Bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya segera," ujar Nelson kepada VIVA.co.id.

Kata Nelson, jika rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak dilaksanakan oleh KPUD, maka akan ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPUD setempat, seperti diatur Undang-Undang.

Namun, Bawaslu yakin KPU dan KPUD akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu nantinya bila ditemukan adanya calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat.

"Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah," kata Nelson.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mempersilakan Bawaslu dan jajarannya mengeluarkan rekomendasi terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Sebab, menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Akan tetapi, kata Hadar, sebaiknya memang pengawasan atau rekomendasi itu diberikan pada saat tahapan pencalonan sedang berlangsung jauh-jauh hari.

Pasalnya, bila rekomendasi dikeluarkan setelah tahapan, pasti akan menimbulkan gugatan dari berbagai pihak, terutama dari calon yang dibatalkan.

Namun demikian, Hadar mempersilakan bila Bawaslu, terutama Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon ke KPUD bila ditemukan adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

"Kalau memang Bawaslu dan Panwaslu menemukan, silakan keluarkan rekomendasi ke KPUD bersangkutan. Nanti KPUD bersangkutan yang akan menindaklanjuti dan menjawab rekomendasi itu," ujar Hadar.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado.

Alasannya, Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017. (ase)

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Bawaslu telah mengantongi berbagai potensi penyelewengan petahana.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016