Ini Syarat Tentukan Tema Debat Pilkada

Khofifah dan Herman dalam Debat Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, menerangkan bahwa debat pasangan calon (paslon) kepala daerah merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi serta program kerja para paslon kepada masyarakat.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Pasangan calon itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2015.

Untuk itu, menurut Ferry, tema debat paslon secara umum harus merujuk pada kontekstualisasi visi, rencana strategis (renstra) pembangunan, dan isu-isu aktual di daerah masing-masing.

Secara spesifik, kata Ferry, tema-tema debat harus dapat mencerminkan upaya antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyelesaikan persoalan daerah.

"Debat juga harus memaparkan bagaimana visi misi paslon untuk bisa menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, untuk memperkokoh NKRI dan kebangsaan," kata Ferry seperti dilansir dalam laman resmi KPU, www.kpu.go.id, Senin 28 September 2015.

Ferry melanjutkan, dalam menentukan tema serta menyusun materi debat, KPU akan mendapat masukan dari panelis yang terdiri atas pakar dari kalangan profesional dan akademisi. Nantinya, panelis dapat memberikan usulan moderator atau diusulkan menjadi moderator.

"Moderator itu dipilih dan ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dari kalangan profesional serta akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, diperkuat dengan surat pernyataan," kata mantan ketua KPUD Jawa Barat itu.

Ia menambahkan, moderator memiliki peran penting untuk menjaga keberimbangan kesempatan bagi tiap-tiap pasangan calon dari segi waktu dan bobot pertanyaan.

"Karena itu, kan penting bagi moderator bahwa selama debat berlangsung dan disiarkan secara langsung atau tunda, ia tidak boleh memberi opini, komentar atau kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan masing-masing pasangan calon," kata Ferry.

Sementara itu, kata Ferry, proses penetapan tema serta penunjukan moderator KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari setiap tim kampanye pasangan calon.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016