KPU: Belum Telat Laporkan DPS dan Data Pemilih Fiktif

KPU umumkan daftar pemilih sementara pilkada serentak 2015.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, meminta semua pihak terkait untuk segera menginformasikan apabila masih ada temuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun fiktif beredar di beberapa daerah. 

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
Informasi itu masih diakomodir oleh KPU sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) batas mengumpulannya pada 2 Oktober mendatang. 

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
"Ini belum terlambat, segera kalau memang ada jelas kegandaan itu ke kami. Kami benahi saja, kasih lihat karena nanti kalau sudah ditetapkan akan repot juga, kalau memang punya data itu," ujar Hadar di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin, 28 September 2015.

Hadar mengatakan, imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan pasangan calon di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang menemukan dugaan kegandaan dan pemilih fiktif antara 70-90 ribu pemilih.

Menurut Hadar, temuan itu harus segera dilaporkan ke KPU Daerah di mana ditemukan kegandaan, bukan kepada KPU RI.

"Laporkan ya ke sana (KPU Tangsel), jangan ke sini. Karena kan yang mengelola mereka (KPU Tangsel), bukan kami. Kalau mau kasih kopinya saja, ya tak apa-apa. Yang penting berikan ini ke Tangsel sekarang yah, jangan ditumpuk kalau memang sampai 90 ribu," ujar Hadar.

Saat ini, kata Hadar, masukan terkait perbaikan DPS sendiri sudah dalam proses rekapitulasi di tingkat Petugas Pemungutan Suara (PPS), yang akan disusul hingga tingkat kabupaten/kota.

Hadar menambahkan, jika memang ditemukan jumlah kegandaan pemilih sedemikian banyak, maka harus juga disertai bukti kegandaan tersebut.

"Kalau memang segitu, tunjukkan kegandaannya, tipenya seperti apa," ujar Hadar.

Menurut Hadar, jika kegandaan tersebut dalam hal serupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum tentu langsung dikatakan ganda. Hal ini bisa jadi karena kesalahan petugas pencatatan dari KPU maupun pencatatan sipil.

"Kalau NIK-nya sama, tapi orangnya beda dan ada orangnya, itu bukan ganda, kami juga menemukan itu," ujar Hadar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya