Diskualifikasi Menanti Pelaku Politik Uang

Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong pemberian sanksi administrasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan
money politic
Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana
. Bawaslu menduga praktik tersebut masih terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015.
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

“Kami tidak bisa menjamin tidak ada praktik
money politic
. Tapi kami menjamin penegakan hukum akan dilakukan secara mutlak," ujar Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta seperti dikutip dari laman
Bawaslu.go.id
, Selasa 29 September 2015.


Nasrullah mengatakan, pemberian sanksi administrasi diyakini dapat memberikan efek jera bagi pelaku praktik
money politic. 


"Yaitu diskualifikasi. Jangan lagi kita hanya terpaku pada sanksi pidana,” ucapnya menambahkan.


Pengawas pemilu bisa memberikan rekomendasi kepada KPU perihal temuan praktik
money politic
. Selanjutnya, kata Nasrullah, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.


Menyangkut dana kampanye, Bawaslu mengklaim telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan dugaan penyimpangan dana tersebut. Nantinya, kata Nasrullah, PPATK akan menyampaikan kepada Bawaslu mengenai temuan transaksi mencurigakan yang melibatkan pasangan calon kepala daerah. Hasil analisis PPATK itu akan menjadi rujukan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran dana kampanye.


Diketahui sebelumnya, peraturan perundang-undangan memperbolehkan pasangan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye. Meski begitu KPU membatasi besaran sumbangan tersebut. Sumbangan individu dibatasi hingga Rp50 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal sebesar Rp500 juta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya