Bahas Putusan MK, KPU Gelar Rapat Sore Ini

Kantor KPU RI.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Hitung Cepat: Mayoritas Setuju Pasangan Tunggal Blitar
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyatakan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membolehkan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Meski begitu, KPU masih akan memutuskan hal tersebut melalui rapat internal.

MK Rampungkan Peraturan Sengketa Pilkada Calon Tunggal

"Ini dugaan saya, ya. Tapi, kan, keputusan harus pleno, kan. Bukan saya. Tapi, perkiraan saya bisa. Ini tanggapan langsung dari saya sekarang," kata Hadar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 29 September 2015.
Ini Model Surat Suara untuk Calon Tunggal


Pleno akan segera dilakukan agar KPU bisa segera mengambil keputusan.


"Sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," ucap Hadar.


Atas putusan tersebut, KPU juga akan mengubah sejumlah peraturan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan jaminan hukum bagi kepesertaan calon tunggal dalam gelaran pilkada serentak.


"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," katanya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Putusan itu sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon. Kendati begitu, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.


Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, maka MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun 2015. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya