Bawaslu: Putusan MK Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon tunggal di pilkada serentak tidak bisa dilaksanakan pada pilkada 2015. Putusan tersebut rawan menimbulkan pro dan kontra.

MK Rampungkan Peraturan Sengketa Pilkada Calon Tunggal

"Alasannya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut," kata Nelson melalui pesan singkatnya, Selasa 29 September 2015.
Anggota DPR Kecewa PKPU Calon Tunggal Pilkada


Menurut Nelson, penundaan pilkada serentak di tiga daerah juga tidak terlalu bermasalah. Penundaan pilkada di tiga daerah yang meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur hanya berselang kurang dari 1,5 tahun.


"Nanti kalau sudah pilkada dilakukan semua serentak, penundaan akan berlangsung 5 tahun.
Nah
, kalau boleh kiranya diaplikasikan," Nelson menambahkan.


Kendati demikian, Nelson mengapresiasi putusan MK, karena dinilai sudah tepat mengatasi persoalan calon tunggal. Namun, kata Nelson, putusan tersebut baru bisa dilakukan jika telah ada landasan hukum baru yang menjadi rujukannya.


"Tentu dalam menjalankan putusan MK ini, KPU harus membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaannya," kata Nelson.


Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon dalam pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Rumusan norma Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan dua pasangan calon dalam pilkada dianggap tidak memberikan solusi. Pasal tersebut, menurut MK, potensial menyebabkan kekosongan hukum. Syarat menyangkut jumlah pasangan calon juga rentan mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya