Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan pilkada serentak bisa dilaksanakan walau hanya calon tunggal.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Sebelumnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kalau hanya ada calon tunggal maka pilkada diundur hingga 2017. Sehingga, kekosongan selama dua tahun diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengatakan pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK itu.
"Maka ini sebagai solusi, karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan terlalu lama. Sebab, yang namanya Plt, dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran," jelas Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 September 2015.
Status pelaksana tugas kepala daerah, menurutnya, akan membuat susah daerah dalam penggunaan anggaran. Sebab, Plt tidak punya kewenangan untuk mengubah, menambah, mengurangi anggaran. Sementara itu, akan terjadi dalam waktu yang cukup lama.
"Maka, tentunya pemerintah dalam hal ini mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya," jelas mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Dia berharap, nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat aturan baru. Sehingga, tidak ada daerah yang pilkada serentaknya diundur dan kepemimpinan diserahkan ke Plt.
"Jadi sekali lagi, mudah-mudahan di Blitar, TTU (Timor Tengah Utara NTT) sama Tasikmalaya, itu bisa segera, rakyat setempat, apakah itu dibuat seperti pemilihan kades, dengan bumbung kosong, itu akan diatur lebih lanjut oleh KPU," jelasnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Maka ini sebagai solusi, karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan terlalu lama. Sebab, yang namanya Plt, dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran," jelas Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 September 2015.