Putusan MK Bisa Perkuat Dinasti di Daerah

APK akal-akalan kandidat pilkada Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ramond Epu

VIVA.co.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal semakin mendorong‎ aspek elitisme dalam proses pencalonan di pelaksanaan Pilkada.

Menurut dia, dengan terbukanya sistem pemilihan dengan cara setuju atau tidak, membuat partai politik akan semakin berkonsentrasi dan menyatu untuk membentuk koalisi besar dalam mengusung pasangan calon.

"Akibatnya, nanti akan semakin banyak calon tunggal muncul dalam Pilkada mendatang," kata Masykur melalui pesan singkat, Rabu, 30 September 2015.

Ia menegaskan, potensi tersebut tidak mengada-ngada. Data JPPR menunjukkan, peta koalisi yang dibangun dalam Pilkada serentak 2015 dibentuk oleh koalisi besar.

Dari 630 pasangan calon di seluruh daerah Pilkada, pasangan calon yang didukung oleh satu atau dua partai politik sebanyak 266 pasangan (42%), paslon yang didukung oleh 3-4 partai politik sebanyak 277 pasangan (44%) dan paslon yang didukung oleh 5-9 partai politik sebanyak 87 (14%).

Bahkan, dengan peluang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih dapat mencalonkan lagi atau petahana. Maka hal itu akan dapat semakin memperkuat situasi partai politik untuk secara bersama-sama mendukung calon petahana.

Ada Calon Independen Bukti Kaderisasi Parpol Tak Mulus

"Akibatnya kalau sudah demikian, aspek pergantian kepemimpinan tidak terjadi dan semakin memperkuat dinasti kekuasaan daerah‎. Putusan MK memang menjadikan hukum lebih pasti, tapi mengurangi aspek representasi."

(mus)

Perludem: Syarat Calon Independen Dinaikkan Tak Berdasar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Relawan mengaku tetap mendukung Ahok.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016