Anggota Komisi II: Putusan MK Bunuh Demokrasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dalam Pilkada Serentak. Ia meyayangkan keluarnya putusan yang sifatnya adalah berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu dan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Tapi walaupun final dan mengikat, saya kira saya sebagai pembuat Undang-Undang menyayangkan itu diputuskan. Karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Yandri, Rabu 30 September 2015.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat


Yandri khawatir bahwa adanya calon tunggal nanti akan dimanfaatkan sedemikian rupa untuk mendapatkan suatu jabatan. Mekanisme yang diinginkan oleh MK juga dinilai boros.


"Saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai, kemudian calon tunggal yang lain nggak usah maju daripada buang-buang tenaga dan uang," ujarnya.


Menurut Yandri, kolom "setuju" dan "tidak setuju" malah akan membuat legitimasi seorang calon pemimpin jadi dipertanyakan. Padahal menurutnya, daerah memerlukan pemimpin yang bermartabat.


"Itu kan persoalan legitimasi seorang pimpinan dipertanyakan. Maka sebaiknya tidak begitu, kita tetap munculkan alternatif pimpinan yang lain. Jangan bumbung kosong atau setuju tidak setuju," katanya.


Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.


Putusan itu, sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon (paslon).


Kendati begitu, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.


Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya