Calon Tunggal Pilkada, Ini yang Harus Disiapkan KPU

Difabel Kecewa TPS Pilkada yang Selalu Menyulitkan
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhatikan beberapa hal secara serius, sambil merencanakan penataan ulang waktu tahapan, atas putusan MK tersebut.

"Jika KPU tidak menyelesaikan secara matang, peluang pelaksanaan calon tunggal dalam pilkada justru akan amburadul," kata Masykur melalui pesan singkatnya, Rabu 30 September 2015.

Menurut Masykur, beberapa hal yang perlu diselesaikan adalah, mengenai bagaimana teknis pelaksanaan kampanye diberlakukan. Dalam tahapan kampanye, akomodasi terhadap pilihan "tidak setuju" harus sama kedudukannya dengan "setuju" yang berisi pasangan calon.

Alasannya, masyarakat pemilih perlu mendapatkan asupan informasi yang sama sebagai dasar menentukan pilihan dan menilai pasangan calon di kolom "setuju" layak menang.

"Makanya, alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang dipasang di tempat-tempat publik seperti spanduk dan umbul-umbul juga perlu dipikirkan materi apa yang ada dalam alat peraga "tidak setuju" tersebut," ujar dia.

Hal lainnya, menurut Masykur, bagaimana teknis pelaksanaan debat pasangan calon dilaksanakan. Dalam debat, terdapat interaksi untuk saling menguji antarpasangan calon, yaitu dengan adanya sesi tanggapan, sanggahan, dan lempar pertanyaan antarpasangan calon.

Sementara itu, dengan calon tunggal, apakah masih relevan tujuan menguji kapasitas dan ketangkasan pasangan calon serta bagaimana caranya.

"Karena itu, kan, KPU perlu merumuskan debat agar pemilih tetap dapat menilai keunggulan komparatif, meskipun pasangan calonnya hanya satu," kata dia.

Masykur mempertanyakan bagaimana mekanisme gugatan atas hasil suara dalam pemilihan calon tunggal.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Alasannya, jika terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata memengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon "setuju". Lalu, menurut dia, siapa pihak yang berhak mewakili pihak "tidak setuju" untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara.

"Meskipun hanya semacam bumbung kosong, keadilan tetap ditegakkan dong, pelanggar juga hukum harus kena sanksi," kata dia.

Masykur berharap bahwa KPU segera bergerak cepat untuk membuat banyak peraturan tentang keabsahan calon tunggal. Jika tidak, menurut dia, tujuan MK untuk membuat ketentuan ini lebih pasti‎, menjadi kembali tidak pasti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016