Calon Tunggal, KPU Harus Buat PKPU Khusus

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edhy menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal dalam pilkada bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak termasuk KPU harus segera melaksanakan.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Nggak cukup dengan simulasi. KPU harus bikin PKPU baru,
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
lex specialis baru," kata Lukman dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 30 September 2015.


Lukman menuturkan, aturan itu berbeda dengan calon yang lain baik untuk masalah waktu, kertas suara, dan kampanye. Bagaimana mengatur jadwal di tengah waktu tersisa yang kian pendek namun tetap bisa terlaksana pada 9 Desember 2015.


"1-2 hari ini harus buat PKPU khusus, konsentrasi waktu beda dengan PKPU yang lain," ujar dia.


Lukman berpendapat, KPU tidak perlu lagi bertanya soal persiapan KPU-KPU di daerah. Pasca putsuan MK, mereka harus bersiap melaksanakan pilkada serentak.


"KPU harus lakukan koordinasi dengan kabupaten-kabupaten yang punya calon tunggal. Cek anggaran seperti apa, kalau belum ada segera diadakan. Sama dengan kemarin, dalam satu minggu kita bisa selesaikan,"


Apabila masih ada KPU di daerah yang gamang, Lukman meminta KPU Pusat untuk turun tangan dan menjelaskannya. Dia mencontohkan, seperti KPU Blitar yang masih ragu apakah melaksanakan atau tidak.


"Ini harus disampaiakan karena harus segera dilaksanakan. Apa kekurangannya, KPU Pusat mendampingi," imbuh Lukman.


Final dan Mengikat


Lukman berpendapat, tidak ada pro dan kontra dalam kasus ini. Sebab, begitu MK memutuskan maka sifatnya adalah final dan mengikat yang artinya berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu dan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.


"Artinya harus dilaksanakan. Yang kontra gak usah dikembangkan, yang pro segera lakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan putusan MK ini," kata politisi PKB tersebut.


Lukman mengaku instansinya sudah mengambil langkah-langkah untuk merespons putsan MK. Misalnya, mereka segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR, mengundang fraksi-fraksi berkaitan dengan persoalan lain tapi masih berhubungan dengan pilkada yaitu calon independen.


"Untuk calon independen, yang harus dilakukan Komisi II merevisi UU Pilkada. Sebelum tahapan Pilkada 2017, yaitu Februari 2016, harus diselesaikan revisi. Pilakda serentak gelombang kedua dilaksanakan pada 2017, tapi tahapan dimulai Februari 2016," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya