Jumat, KPU Selesaikan Draf Peraturan Calon Tunggal

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang draf peraturan KPU khusus mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini sekarang sedang proses pembuatan draf. Satu dua hari ini mudah-mudahan bisa selesai, tapi hari Jumat target sudah selesai," kata anggota KPU, Arief Budiman, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 30 September 2015.

Setelah itu, Arief melanjutkan, KPU akan mengajukan permohonan untuk menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR guna menetapkan PKPU tersebut. Arief menjelaskan bahwa PKPU itu mencakup tentang mekanisme penetapan calonnya, pengaturan kampanyenya, desain surat suara, hingga pengaturan pemungutan suara.

"Karena mencoblos setuju dan tidak setuju, sah dan tidak sah itu, bagaimana kami atur dalam PKPU," ujarnya.

Menurut Arief, KPU berharap 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada pada 2015. Oleh karena itu, mereka mendorong tiga daerah yang memiliki calon tunggal yaitu Tasikmalaya Jawa Barat, Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Blitar Jawa Timur itu segera mengonfirmasi soal ketersediaan anggaran.

"Dua daerah anggarannya masih ada di kas KPU. Jika tahapan dihentikan, mekanisme anggarannya kembalikan ke daerah, tapi ini masih ada, tinggal menggunakan saja," kata Arief.

Arief juga meminta komitmen daerah agar segera mencairkan anggaran. Karena, waktu kian mepet, padahal tahapan pilkada seperti mengatur jadwal, pemutakhiran daftar pemilih, lelang produksi, hingga kampanye, membutuhkan waktu.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Mereka memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pilkada calon hanya satu. Meski demikian, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.

Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016