Sumber :
- VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerbitkan surat edaran persiapan pasangan calon untuk ketiga daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda pada 2017.
Surat itu dikeluarkan agar tahapan pilkada yang sedang dilakukan ketiga daerah itu bisa dilanjutkan sebelum peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal diselesaikan.
Ketiga daerah tersebut yaitu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengatakan, upaya itu sebagai hasil rapat pleno KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan calon tunggal agar tetap bisa ikut dalam pilkada serentak.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Kami terbitkan surat hari ini kepada mereka, tiga daerah, untuk siapkan penyelenggaraan pemilihan pasangan calon," ujar Ida di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),di Jakarta, Rabu 30 September 2015.
Menurut dia, dengan diterbitkannya surat tersebut, maka tiga daerah itu bisa memulai kembali aktivitas tahapan pilkada yang sempat terhenti. Tanpa perlu menunggu sampai KPU mengubah atau membuat PKPU khusus terkait calon tunggal.
Ida menambahkan, PKPU tersebut saat ini tengah dikaji. Ditargetkan akan dikeluarkan pada pekan ini "Tidak harus tunggu PKPU, ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan," tutur Ida.
Ida mencontohkan beberapa hal tahapan persiapan pilkada yang bisa dilakukan, di antaranya tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya dihentikan sementara di tiga daerah tersebut, juga sosialisasi ke masyarakat dan penyediaan alat peraga kampanye.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, dengan diterbitkannya surat tersebut, maka tiga daerah itu bisa memulai kembali aktivitas tahapan pilkada yang sempat terhenti. Tanpa perlu menunggu sampai KPU mengubah atau membuat PKPU khusus terkait calon tunggal.