Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai hari ini belum memutuskan peraturan pasangan calon tunggal yang maju dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, ada tiga calon kepala daerah yaitu, Kabupaten Tasiklamaya-Jawa Barat, Kabupaten Blitar-Jawa Timur, dan Kabupaten Timur Tengah Utara- Nusa Tenggara Timur. Tunggu konsultasi dengan DPR," ujar Juri.
Tentunya, kata Juri, akan mengundang para ahli pemilu untuk mendiskusikan mengenai calon pasangan tunggal tersebut.
Halaman Selanjutnya