Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Salah satu inisiator reviei Undang-Undang KPK Masinton Pasaribu mengatakan alasan memilih angka 12 tahun "masa hidup" KPK adalah untuk menggenapkan usia reformasi Indonesia menjadi 30 tahun.
Pembatasan mengenai usia lembaga antirasuah itu terdapat dalam Pasal 5. Masinton berharap selama fase ini juga ada upaya penguatan lembaga penegak hukum yang lain.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
"17 Tahun ini? Mentalitas lama itu memang masih ada, tapi harus kita dorong (perbaiki) terus. Bahwa mentalitas lama masih ada, kita akui juga masih ada. Tapi kan porsinya harus diberikan," ujarnya.
Lalu bagaimana jika Polri belum bisa membenahi dirinya selama 12 tahun ke depan? Masinton mengatakan fase itu bisa saja direvisi atau diperpanjang.
"Ya diperpanjang. Kalau tidak direvisi atau ditambah waktunya. UU bukan kitab suci," kata Masinton.
Halaman Selanjutnya
Lalu bagaimana jika Polri belum bisa membenahi dirinya selama 12 tahun ke depan? Masinton mengatakan fase itu bisa saja direvisi atau diperpanjang.