KPU Tunggu Panwas Coret Calon Kepala Daerah Berstatus Napi

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri)
Sumber :
  • Nuvola Gloria
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Beberapa calon kepala daerah diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat belum dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada serentak 2015. Seperti calon walikota Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado dan calon bupati Yusak Yaluwo di Kabupaten Boven Digoel.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 275 tertanggal 23 September 2015 yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015, tetapi nyatanya kedua calon tersebut masih berstatus peserta Pilkada.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan untuk membatalkan pencalonan kepala daerah tersebut, KPU harus menunggu rekomendasi panwas setempat.


KPU juga telah mengirimkan Surat Edaran KPU RI nomor 643 tertanggal 3 Oktober 2015 yang memerintahkan KPU kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status calon yang masih bebas bersyarat.


“Nah makanya kita nunggu dari Panwas dulu baik itu Boven Digoel, Kota Manado dan Bone Bolango, kalau dapat langsung ditindaklanjuti,” kata Husni di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.


Menurut Husni, tanpa adanya rekomendasi panwas untuk membatalkan calon, maka KPU tidak dapat membatalkan pencalonan tersebut. Sehingga, rekomendasi panwas dalam hal ini ditunggu untuk penentuan nasib calon bebas bersyarat tersebut.


“Tapi kalau ada ya harus diikuti dan dilaksanakan, ditindaklanjuti. karena mekanismenya begitu, perubahan terhadap putusan KPU itu harus ada sebab, nah apa sebabnya, karena Bawaslu sudah ada kebijakan itu, ya kita menunggu tindak lanjut Panwas di lapangan, kan eksekusinya di bawah bukan disini,” papar Husni.


Seperti diketahui Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat akibat tersangkut kasus korupsi dan masih harus menjalani masa percobaan hingga 29 Desember 2017. Sementara, Yusak Yaluwo masih harus menjalani masa percobaan hukuman sampai 26 Mei 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya