LSM: Kenapa KPU Biarkan Napi Jadi Calon Kepala Daerah?

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Panwas sangat lambat dalam menuntaskan kasus mantan narapidana dengan status bebas bersyarat yang melenggang bebas menjadi peserta Pilkada serentak 2015.


Padahal, kata Titi kenyataannya calon walikota Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado yakni dan calon bupati Yusak Yaluwo di Kabupaten Boven Digoel telah terbukti masih berstatus bebas bersyarat, status tersebut resmi dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan bukan mengada-ada.


“Saya lihat penyelenggara ini tidak sigap dan cenderung berkelit di balik argumentasi prinsip kehati-hatian,” ujar Titi melalui pesan singkatnya, Kamis 15 Oktober 2015.
Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru


Habiburokhman Ragukan Kondisi Kejiwaan Ahok untuk Jadi Cagub
Titi menyayangkan, kedua penyelenggara baik KPU maupun Panwas seharusnya tidak perlu saling tunggu menunggu jika memang calon tersebut diketahui tidak memenuhi syarat.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

“Kalau nyatanya tidak memenuhi syarat, kenapa pula KPU harus menunggu Panwas dan membiarkan calon ilegal di Pilkada, pun halnya dengan Panwas yang lama sekali memberikan rekomendasi,” ujarnya.


Seperti diketahui Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat akibat tersangkut kasus korupsi dan masih harus menjalani masa percobaan hingga 29 Desember 2017. Sementara, Yusak Yaluwo masih harus menjalani masa percobaan hukuman sampai 26 Mei 2017.


Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 275 tertanggal 23 September 2015 yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015, tetapi nyatanya kedua calon tersebut masih berstatus peserta Pilkada.


KPU juga telah mengirimkan Surat Edaran KPU RI nomor 643 tertanggal 3 Oktober 2015 yang memerintahkan KPU kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status calon yang masih bebas bersyarat. Tetapi faktanya kedua paslon tersebut tetap lolos mengikuti tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya