Golkar Kritik Sikap Presiden soal Revisi UU KPK

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Fraksi Partai Golkar mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang tidak jelas tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan publik bahwa menolak revisi dengan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya. Pada Juni 2015, Presiden menolak revisi undang-undang itu. Padahal draf revisi sesungguhnya adalah inisiatif Pemerintah yang dikirim kepada DPR.
Disindir Jokowi Soal Anggaran, Ini Kata Gubernur Aher

"Namun hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana kepada DPR atas draf revisi Undang-Undang KPK tersebut," kata Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 19 Oktober 2015.
Jokowi 'Semprot' Ahok Soal Serapan Anggaran

Menurut Soesatyo, ketika Presiden belum resmi menolak yang dibuktikan dengan surat pencabutan pengajuan revisi undang-undang itu, revisi tak dapat disebut ditunda. "Lucu juga kalau tiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi di DPR."

Sebenarnya, bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi Undang-Undang KPK itu. Bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya.

Revisi Undang-Undang KPK sejatinya sudah disepakati Pemerintah dengan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi bisa masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ujarnya.

Soesatyo juga menjelaskan bahwa draf revisi yang menjadi perdebatan publik belakangan ini pun sebenarnya versi pemerintah. Maka Pemerintahlah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan usia KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya dapat menyidik kasus korupsi yang bernilai lebih Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di kemudian hari," kata Soesatyo, mendesak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya