Politisi Nadem: RPP Jawab Kegalauan Upah Buruh

Ribuan Buruh Kepung Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Donny Imam Priombodo, mengatakan buruh tak perlu risau formula pengupahan  yang menjadi bagian dari skema Paket ekonomi IV pemerintah. Apalagi, klausul perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan akan segera dibuat.

BPS: Upah Buruh Per Februari Naik

"Dengan RPP itu, tren perubahan konsumsi masyarakat akan dikaji pemerintah untuk menentukan komponen-komponen yang akan dimasukkan dalam variabel KHL," saat dihubungi, Senin 19 Oktober 2015.
Pegawai Eks Ditjen Postel Demo Tuntut Insentif di Istana


Politisi partai NasDem ini merujuk data Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa perubahan pola konsumsi terjadi lima tahunan, sehingga perubahan KHL bisa diubah sesuai siklus itu.

 

“Klausul itu untuk menentukan KHL lima tahunan, itu yang akan mengubah perhitungan gaji buruh,” katanya.


RPP Pengupahan ini, menurutnya berpeluang menjadi payung hukum yang berkeadilan untuk pengusaha mau pun buruh. Dengan RPP itu, pengusaha bisa lebih pasti menghitung kalkulasi upah buruh setiap tahunnya, sehingga proyeksi ekonomi perusahaan juga lebih terprediksi.


"Disamping itu, buruh tak perlu risau dengan kenaikan upah, karena dalam praktiknya, setiap tahun akan mengalami kenaikan. Sehingga, simbiosis mutualisme semacam ini akan menguntungkan satu sama lain," katanya.


Donny menambahkan, selama ini penentuan upah minimum oleh pimpinan daerah memunculkan tren penetapan upah yang cenderung politis.


"Kepala daerah sering memutuskan besaran upah minimum sekadar untuk memuaskan konstituen, atau untuk meredam tuntutan para buruh yang kerap berdemonstrasi," katanya.


Kenaikan upah yang abai terhadap nilai ekonomis produksi itu, menurut Donny memberatkan biaya operasional perusahaan dan berpeluang menyebabkan kebangkrutan.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya