- REUTERS/Lucas Jackson
VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan perkara dua pimpinan DPR RI, Setya Novanto dan Fadli Zon. Seperti diketahui, keduanya diperkarakan terkait pertemuan dengan Donald Trump di Amerika Serikat. MKD menilai keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik ringan.
"MKD memutuskan untuk memberikan teguran, agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata ketua MKD, Surrahman Hidayat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Surrahman menjelaskan, putusan diambil berdasarkan mufakat, tanpa voting. Dengan putusan itu, ia berharap agar anggota atau pimpinan dewan bisa lebih arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya ke depan.
"Semangatnya itu kan bagaimana seorang anggota DPR, terlebih pimpinan agar bisa arif dan bijaksana dalam melakukan tugas. Ada etika kearifan dalam memilih acara, dalam membuat pernyataan. Kita lebih lihat ke depan, agar ke depannya lebih bagus," ujarnya.
Mengenai apakah teguran itu diberikan secara lisan atau tertulis, Surrahman masih akan merapatkannya lagi. Karena jika teguran lisan, maka harus membutuhkan kehadiran keduanya. Dan itu menurutnya tidak semudah yang dibayangkan.
"Teguran kan ada medianya kok. Nah, nanti kan saya dengan pimpinan (bicarakan lagi). Tidak mudah, yang satu ada yang terbang ke Jenewa, yang satu terbang ke mana. Jadi untuk cocokkan waktu saja tidak mudah. Teguran itu harus diberikan secara baik," katanya. (one)