Cegah Sengketa Pilkada, KPU Diminta Cermat Susun DPT

Periksa kertas suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - ‎Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2015 yang sudah ditetapkan oleh KPU sekitar 96.869.739 pemilih dari 295 kabupaten/kota belum menjadi DPT tetap. Pasalnya, KPU masih terus melakukan perbaikan. Selain itu, KPU masih menunggu beberapa daerah yang masih belum merampungkan DPT.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Tentu hasil kerja keras penyelenggara dan pengawas harus diapresiasi. Namun DPT sebagai instrumen elementer dari penyelenggaraan Pemilu, selalu mengalami beragam persoalan yang menyebabkan hak pilih para pemilih hilang," kata Anggota Caretaker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Selasa, 20 Oktober 2015.

Permasalahan itu bisa dilihat dari Pilkada sebelumnya termasuk pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014 lalu. Permasalahan seperti dikhawatirkan kembali mencuat di mana Pilkada serentak akan dilakukan hanya satu putaran baik diikuti satu pasangan kepala daerah maupun lebih. Itu diatur dalam pasal 109 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Pilkada.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Pada penyelenggaraan Pilkada serentak kali ini juga penyelesaian sengketa hasil Pilkada diperbolehkan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan syarat 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk. "Sebuah margin error yang sangat tipis," katanya menambahkan.

Dengan kondisi seperti itu KIPP Indonesia melihat, kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada. Ini perlu diantisipasi berbagai pihak. Oleh karena itu KPU harus benar benar menghitung cermat DPT.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

"Perbaikan DPT menyebabkan pengurangan jumlah pemilih. Sementara di saat bersamaan surat suara sudah tercetak bahkan telah terdistribusi ke berbagai daerah karena masih memakai data DPT lama. Berbagai kalangan menduga hal ini sebagai penyebab jual beli surat suara, penggelembungan suara, kasus coblos massal dan lain-lain," katanya.

Selain itu, DPT juga dapat mengganggu proses rekapitulasi, ini terbukti pada Pemilu 2014. "Kemudian kerapkali relawan KIPP menemukan permainan data pemilih dengan menimbun surat undangan (C6), pada Pilkada dan Pemilu lalu di tingkat kelurahan. Adapun pada saat Pileg sering dijumpai kasus pemilih fiktif, pemilih ganda dan lain-lain."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya