Yusril: Menkumham Harus Sahkan Golkar Pimpinan ARB

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Mahkamah Agung telah memutuskan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar. Dualisme terjadi antara Munas Bali dengan Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, melawan kepemimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Seperti yang disiarkan oleh Juru Bicara MA, Suhadi, bahwa putusan sudah diambil Selasa siang ini, 20 Oktober 2015. Tidak hanya Golkar, tapi juga untuk Partai Persatuan Pembangunan.
Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan


"Putusan MA Kasus GOLKAR No.490K/TUN/2015.kabul kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Ir. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham batal putusan PT,TUN adili sendiri kembali ke Putusan PTUN. Demikian juga PPP No.504K/TUN/2015 kabul kasasi pemohon, kembali ke Pusasan PTUN.keduanya sidang hari ini mulai Jam 13.00," tulis Suhadi.


Menyikapi itu, kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan itu berarti putusan kasasi MA memenangkan gugatan Munas Bali yang diwakili Aburizal Bakrie.


"Artinya, SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah dan SK tersebut harus dicabut. Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ujar Yusril.


"Hal yang sama juga pada PPP yang dipimpin Djan Faridz," lanjut Yusril.


Pada putusan PTUN, Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Munas Bali yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.


Namun, pada Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PT TUN), Majelis Hakim memenangkan Munas Ancol atas nama Agung Laksono.


Pihak Munas Bali mengajukan kasasi atas putusan PT TUN itu. Hingga Selasa siang ini diputus dan dimenangkan ARB. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya