Menkumham Harus Terbitkan SK Baru Sahkan Golkar Munas Bali

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kuasa hukum Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kalau siang tadi Mahkamah Agung (MA) sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kasasi tersebut menggugat putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan menkumham yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol dipimpin Agung Laksono.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Menurut Yusril, dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono kembali dinyatakan MA tidak sah.


Dengan putusan ini, MA memerintahkan menkumham untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.


"Tidak ada pilihan lain bagi menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB sebagai pengurus yang sah," kata Yusril, Selasa 20 Oktober 2015.


Yusril mengaku telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Agung Laksono, menkumham, dan ketua DPD Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan Agung Laksono juga tidak sah.


Ia menuturkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya