PPP Kubu Muktamar Surabaya Tunggu Salinan MA

Unjuk Rasa Massa PPP Djan Faridz di Menkumham
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik
- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan. MA memenangkan kubu Ketua Umum Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta atas Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

"Sehubungan dengan beredarnya berita Putusan Kasasi MA atas perkara PPP, bersama ini kami sampaikan, bahwa sampai saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut," kata Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya melalui keterangan pers yang diterima
PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April
VIVA.co.id , Rabu 21 Oktober 2015.


Rommy sapaan  Romahurmuziy menambahkan apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan Muktamar VIII PPP di Jakarta pada 2014.


"Termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini.  Karenanya yang bersangkutan tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apa pun," tegasnya.


Selain itu, ia memastikan roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.


"SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Susunan Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya," katanya.


Dengan kondisi saat ini ia meminta kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya.


Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dan PPP. Seperti yang disiarkan oleh Juru Bicara MA, Suhadi, bahwa putusan sudah diambil Selasa siang kemarin, 20 Oktober 2015. .


"Putusan MA Kasus GOLKAR No.490K/TUN/2015.kabul kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Ir. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham batal putusan PT,TUN adili sendiri kembali ke Putusan PTUN. Demikian juga PPP No.504K/TUN/2015 kabul kasasi pemohon, kembali ke Pusasan PTUN.keduanya sidang hari ini mulai Jam 13.00," tulis Suhadi.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya