Tantowi Ajak Kubu Ancol Kembalikan Kejayaan Golkar

Peringati HUT ke-51, Petinggi Golkar Ziarah ke TMP Kalibata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Tantowi Yahya menegaskan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) Bali bukan hanya kemenangan internal partai. Munas Bali membuka pintu bagi Munas Ancol untuk bersama mengembalikan kejayaan Golkar pada 2019.

ARB dan Habibie Hadir Bersamaan di Lokasi Rapimnas Golkar

"Kami memaknainya sebagai kemenangan rakyat Indonesia yang menginginkan Golkar kembali berkarya secara maksimum untuk  rakyat," katanya kepada
Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum
VIVA.co.id, Rabu 21 Oktober 2015.


Tantowi menjelaskan saat partai politik dideklarasikan ke publik, maka serta merta ia menjadi milik rakyat. Atas dasar itu putusan MA dimaknai sebagai kekemenangan rakyat.


Ia berharap kubu Munas Ancol bersedia menerima putusan MA dan tidak melakukan banding. "Kita hanya menghabiskan waktu untuk sesuatu yang tidak produktif dan semakin menjauhkan kita dari rakyat yang punya partai ini," katanya.


Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengajak kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono untuk bergabung membangun partai. "Lebih baik kita bersatu kembali untuk membangun partai ini dari keterpurukan selama lebih dari setahun ini. Kita sudah banyak kehilangan momentum dan kesempatan," katanya.


Menurut Tantowi semua permasalahan di tubuh partai berlambang pohon beringin sudah usai. "Kami tidak pernah bermusuhan. Selama ini hanya dipisahkan oleh perbedaan kepentingan. Golkar akan jaya lagi di 2019 apabila bersatu kembali," katanya.


Sebelumnya Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dan PPP. Seperti yang disiarkan oleh Juru Bicara MA, Suhadi, bahwa putusan sudah diambil Selasa siang kemarin, 20 Oktober 2015. .


"Putusan MA Kasus GOLKAR No.490K/TUN/2015 kabul kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham batal putusan PT,TUN adili sendiri kembali ke Putusan PTUN. Demikian juga PPP No.504K/TUN/2015 kabul kasasi pemohon, kembali ke Pusasan PTUN.keduanya sidang hari ini mulai Jam 13.00," tulis Suhadi.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya