Golkar Surabaya: Kebenaran Tidak Bisa Ditutupi

Partai Golkar saat menggelar Munas di Bali.
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Partai Golkar Surabaya menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi kubu Aburizal Bakrie atas sengketa kepengurusan partai itu.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Ketua Partai Golkar Surabaya, Muhammad Alyas, menilai sedikitnya tiga hikmah yang dapat dipetik dari putusan hukum yang bersifat akhir dan mengikat (inkracht) itu.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Pertama, putusan itu membuktikan dengan jelas bahwa kebenaran dan kekuatan hukum tak dapat ditutup-tutupi. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan bahwa kepengurusan ARB adalah sah.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

“Makanya, Pemerintah juga harus segera membuat keputusan bahwa Partai Golkar yang diakui adalah Partai Golkar di bawah kepengurusan Pak ARB,” kata Alyas kepada VIVA.co.id di Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2015.

Hikmah kedua, menurut Alyas, putusan inkracht itu ialah momentum terbaik untuk menyatukan kembali semua unsur Partai Golkar. Sekarang tak ada lagi kubu ARB dan Agung Laksono, melainkan Partai Golkar dengan ARB sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Golkar Surabaya pun tak ingin memperpanjang sengketa setelah putusan itu dan merangkul kembali kekuatan-kekuatan Partai yang di masa lalu bergabung dengan kepengurusan Agung Laksono.

“Kami pokoknya ingin merangkulnya, karena pada dasarnya kami memiliki keinginan semua elemen yang ada di Golkar ini bersatu, dan kembali membangun partai yang kita cintai ini,” kata Alyas.

Hikmah ketiga, putusan lembaga tertinggi peradilan itu sekaligus kado istimewa Hari Ulang Tahun ke-51 Partai Golkar pada 20 Oktober 2015. Semua kader dan pengurus Partai Golkar berhak bergembira dan merayakan ulang tahun itu yang ditandai dengan berakhirnya sengketa kepengurusan.

MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Aburizal Bakrie atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2015.

Mahkamah membatalkan putusan PTTUN yang memenangkan gugatan Agung Laksono dan mengembalikan kepengurusan yang sah Partai Golkar sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, yakni kepengurusan hasil Munas di Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. (ase)

Januar Adi Sagita/Surabaya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya