Putusan MA Jadikan SDA Ketua Umum PPP Lagi

Tanggapi Rakernas PPP kubu Romi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik
- Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan dari kubu Muktamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Mengenai kasasi dualisme kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan tidak serta merta mengubah struktur DPP PPP menjadi di bawah kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

"Putusan MA hanya membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, namun tidak memerintahkan agar Menkumham menerbitkan SK untuk kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Jakarta," katanya saat di hubungi, Rabu 21 Oktober 2015.
PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April


Atas dasar itu menurut Arsul, secara hukum yang bisa dilakukan oleh Menkumham adalah membatalkan SK tersebut. "Dalam diktum berikutnya menghidupkan kembali SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung," katanya.


Dengan begitu Suryadharma Ali (SDA) kembali menjadi Ketua Umum partai berlambang Kabah ini. "Konsekuensinya begitu. Romi (Ketua Umum, Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya) menjadi Sekretaris Jenderal," katanya.


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengakui ini tidak mudah karena SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu roda partai menurutnya roda partai tetap bisa berjalan.


"Karena pak SDA dalam tahanan maka tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh salah satu wakil Ketua Umum (Waketum) yang ada. Antara Pak Lukman Hakim Saifuddin atau Pak Hasrul Azwar," katanya.


Terkait Lukman Hakim Saifuddin yang sekrang menjabat Menteri Agama, ia mengatakan, harus dikomunikasikan dulu dengan Presiden


Dengan dikembalikannya kepengurusan pada hasil Muktamar Bandung menurutnya, Arsul sebagai hal terbaik. Dan tidak akan mengganggu laju roda partai. "Insya Allah tidak. Tentu sambil tetep mengikhtiarkan penyelesaian secara baik diantar kelompok yang berbeda," katanya.


Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dan PPP. Seperti yang disiarkan oleh Juru Bicara MA, Suhadi, bahwa putusan sudah diambil Selasa siang kemarin, 20 Oktober 2015. .


"Putusan MA Kasus GOLKAR No.490K/TUN/2015.kabul kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Ir. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham batal putusan PT,TUN adili sendiri kembali ke Putusan PTUN. Demikian juga PPP No.504K/TUN/2015 kabul kasasi pemohon, kembali ke Pusasan PTUN.keduanya sidang hari ini mulai Jam 13.00," tulis Suhadi.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya