Politikus Hanura Itu Disuap untuk Muluskan Anggaran 2016

Politikus Hanura Dewie yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

Wiranto Jadi Menteri, Hanura: Ini Suatu Permata

KPK menduga tindak pidana korupsi berupa suap itu, terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Provinsi Papua.

"Jadi, dugaan penerimaan ini diduga diterima adalah terkait dengan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 21 Oktober 2015.

Johan menyebut, pemberian suap itu terkait pembahasan anggaran proyek yang bernilai ratusan miliar tersebut.

"Kaitannya sama pembahasan anggaran, biar dapat anggaran, ini dugaan, untuk anggaran tahun 2016," kata Johan.

Pada perkara ini, Dewie diduga telah menerima uang suap mencapai ribuan dolar Singapura. Bahkan, pada saat melakukan tangkap tangan, pihak KPK menemukan uang dolar Singapura sebesar 177.700 dalam sebuah tas.

Johan menyebut, pemberian itu merupakan yang pertama kalinya. KPK menduga akan ada pemberian selanjutnya terkait perkara itu.

"Dari informasi awal bahwa pemberian atau penerimaan itu yang pertama, karena rencananya ini akan ada pemberian lain. Ini pertama, tetapi ditangkap KPK," ujar Johan.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius dan seorang pengusaha bernama Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso dan Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016