Tak Ada Legal Standing, Kubu Ancol Tak Bisa Menggugat Lagi

Aburizal Bakrie, Agung Laksono dan Wapres Jusuf Kalla saat penandatanganan islah terbatas, Jakarta, Sabtu (11/07/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa hukum DPP Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berani mengesahkan permohonan kepengurusan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Bali yang telah diajukan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Jadi, pada 5 Desember 2014 baik Munas Bali maupun Ancol sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan. Tapi yang Bali tidak digubris," ujar Yusril usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi UU Polri dan UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

Ia menuturkan setelah adanya putusan Mahkamah Agung, kepengurusan Munas Ancol dianggap batal dan tidak sah. Sehingga seharusnya pemerintah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Menurut Yusril, dalam waktu 90 hari setelah Kemenkum HAM menerima putusan dari MA, Kemenkum HAM harus mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Munas Golkar di Ancol. Lalu Kemenkumham harus menerbitkan SK baru yang mengesahkan Munas Bali.

Kata Yusril, kepengurusan Munas Bali tidak akan ada yang menggugat, kalaupun Agung Laksono dari kubu Munas Ancol ingin menggugat. Menurutnya, Agung tidak memiliki legal standing. Sebab kubu Agung sudah dinyatakan kalah oleh MA.

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Ia mengatakan kalau pemerintah melambat-lambatkan mencabut SK Munas Ancol, maka bisa dinilai ada kepentingan tertentu.

Ia melanjutkan, kalau dalam 90 hari pemerintah tidak mencabut SK Munas Ancol, maka otomatis yang akan berlaku tentu Golkar hasil Munas Bali. Tapi bila Menkum HAM tidak juga mencabut SK tersebut maka harus dilaporkan ke Presiden dan mendapat sanksi. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016