Putusan MA Kembalikan Kepengurusan PPP ke Titik Nol

Djan Faridz di Konsolidasi Nasional PPP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta menjadikan Djan Faridz, yang merupakan hasil Muktamar Jakarta memimpin partai berlambang Ka'bah itu.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

"Setelah membaca 115 halaman Putusan Kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," katanya melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu 25 Oktober 2015.
Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap


Romy menjelaskan bahwa SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP berisi diktum sebagai berikut.


1. Mengesahkan Permohonan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya.


2. Susunan kepengurusan DPP PPP terlampir dalam keputusan tersebut.


3. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


4. Setelah berlakunya keputusan tersebut, SK Menkumham tentang susunan kepengurusan hasil Muktamar VII Bandung dinyatakan tidak berlaku.


Sesuai pasal 116 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan pencabutan SK ini, Menkumham memiliki waktu sampai 4 bulan setelah diterimanya salinan resmi.


Ia menambahkan sampai dicabutnya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014, kepengurusan DPP PPP adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Negara No. 90 tahun 2014. Tidak boleh ada kekosongan hukum tentang siapa DPP PPP pasca putusan kasasi 20/10/2015.


"Kepengurusan hasil Muktamar VIII Surabaya dibatalkan. Kepengurusan kembali ke Muktamar VIII Bandung. Ibarat kata, kepengurusan DPP PPP kembali ke kilometer nol," katanya.


Atas dasar itu, menurut Rommy, langkah hukum dan politik lainya masih berjalan dan sedang dimatangkan. "Sesuai dengan perundangan, kami selaku tergugat intervensi memiliki waktu 180 hari untuk menyikapi putusan kasasi tersebut," katanya.


Ia meminta kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Presiden, DPR RI, MPR RI, KPU/KPUD, Mendagri, serta seluruh kepala daerah untuk tidak pernah menanggapi surat-menyurat yang dibuat pihak-pihak yang menyatakan dirinya mewakili DPP PPP.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya