Kepolisian Diintervensi Dalam Kasus Risma?

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan penetapan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya, penetapan tersangka itu menimbulkan kontroversi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku telah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur. Sementara Polda Jatim yang memulai penyidikan itu tiba-tiba langsung menghentikan kasus tersebut.

"Apakah Kepolisian benar atau Kejaksaan bermain-main? Siapa yang bermain antara Kepolisian atau Kejaksaan? Sementara ini saya melihat yang bermain-main Kepolisian," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, penetapan Risma sebagai tersangka tindak pidana sebenarnya adalah hal biasa dalam hukum acara. Hanya saja, kasus ini menjadi luar biasa karena ada kejanggalan.

"Kenapa dibantah oleh Kepolisian? Apakah ada intervensi dari luar? Atau memang murni tidak ada?," kata Desmond.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Karena ketidakjelasan antara Kejaksaan dan Kepolisian ini maka katanya telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam kontroversi ini, ia juga melihat seperti ada pembelaan besar-besaran dari suatu lembaga negara kepada Risma.

"Ini suatu yang menurut saya pemerintahan ini berarah ketidakpastian hukum. Pejabat negara berlindung pada kebijakan. Aturan pidana tidak seperti itu harusnya. Ini peran hukum negara," kata Desmond.


Status tersangka terhadap Risma sebelumnya telah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Surat Perintah Dimulainya Penydiikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2015.

Risma dituding telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Namun pernyataan Kejati Jatim dibantah oleh Kapolda  Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Setiadji. Menurutnya, tidak benar Risma telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tidak jelasnya permasalahan yang menjerat Risma ini, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti justru memastikan bahwa terkait permasalah Risma, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya kasus ini dihentikan.

"Dalam gelar perkara hasilnya akan dihentikan," ujar Badrodin Haiti kepada VIVA.co.id, Jumat malam, 23 Oktober 2015. (ase)

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016