Yusril: Sia-sia Golkar Munas Ancol Ajukan Kasasi ke MA

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Langkah Golkar Kubu Agung Laksono untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebuah hal yang sia-sia. Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yusril menilai, pengajuan kasasi Golkar Munas Ancol ke MA adalah hal yang percuma.

"Tidak ada gunanya Agung Laksono ajukan kasasi ke MA. Tidak pernah ada sejarahnya MA mau memutus dua perkara yang sama," kata Yusril di Markas Besar Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2015.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) itu juga menjelaskan, bahwa putusan MA yang mencabut SK Menkumham untuk kepengurusan Golkar versi Munas Ancol seharusnya sudah dapat diputuskan dalam waktu 90 hari.

"Sebenarnya itu dapat diputuskan dalam waktu 90 hari. Setahu saya, SK Menkumham harus dicabut dalam putusan MA. Selebihnya hanya penafsiran saja. Kalaupun mau Munas, itu terserah saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan kembali kepada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Mei 2015 lalu.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016