Kabut Asap, Pilkada Serentak Terancam Tertunda

Kabut asap di Kalimantan Tengah.
Sumber :
  • ANTARA/Saptono
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 bisa ditunda akibat bencana asap. Tapi syarat penundaannya ketika di satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi terjadi bencana alam.

DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

"Misalnya ada gunung meletus, gempa, atau asap yang sangat mengganggu sampai ada konflik sosial," ujar Tjahjo usai rapat koordinasi lintas kementerian dengan menteri koordiantor politik, hukum, dan keamanan, kementerian sosial, kabareskrim, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?


Ia mengatakan tertundanya pelaksanaan pilkada karena bencana bisa saja terjadi tapi hanya akan tertunda sehari atau dua hari saja. Lalu penundaannya juga bersifat lokal di wilayah tertentu. Penundaan bisa dilakukan karena ia tidak ingin pilkada tetap dipaksa dilaksanakan sementara partisipasi masyarakat malah rendah.


Ia mengatakan saat ini sudah memetakan daerah mana saja yang rawan asap. Tujuannya untuk memprediksi apakah ada kemungkinan asap akibat kebakaran hutan ini akan hilang atau tidak pada saat pemungutan suara pilkada mendatang.


Adapun soal pengiriman logistik pilkada, ia memastikan semua berjalan seperti yang direncanakan. Sehingga yang terpenting dan yang menentukan apakah suatu daerah ditunda pilkadanya atau tidak bergantung pada kondisi saat 9 Desember 2015. Tjahjo melanjutkan meskipun dengan kondisi bencana asap saat ini, pada saat pemungutan suara nanti pilkada tetap bisa dilaksanakan serentak di semua daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya