Kubu Agung Laksono Jangan Lagi Perpanjang Masalah

Aburizal Bakrie, Agung Laksono dan Wapres Jusuf Kalla saat penandatanganan islah terbatas, Jakarta, Sabtu (11/07/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekjen DPP Partai Gollkar, Idrus Marham, mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Menkumham mengenai Kepengurusan Ancol. Dengan kata lain, Golkar kubu Aburizal Bakrie adalah yang sah berdasarkan ketetapan hukum. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers sikap resmi Partai Golkar.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Memang MA tidak sebutkan Munas Bali atau Riau yang pimpin Golkar. Tapi, SK Menkumham soal kepengurusan Ancol telah dibatalkan," kata Idrus di Restoran Puang Ocha, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Menurut Idrus, saat ini putusan telah jelas-jelas inkrah. Karena itulah Idrus mengajak kubu Ancol untuk mengutamakan putusan hukum yang telah keluar.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

"Kalau tidak kasasi, maka ini sudah inkrah. Itu posisi hukumnya. Jadi ayo duduk bersama dengan mengutamakan putusan hukum," ujar Idrus.

Idrus memang meminta agar kubu Ancol tidak memperpanjang masalah. Menurutnya lebih baik kubu Ancol duduk bersama kubu ARB untuk membicarakan kepengurusan Partai Golkar.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Tidak usah kasasi, kita bicarakan model kepengurusan ini saja. Tapi leadnya Bali, karena sesuai keputusan MA," kata Idrus. (adi)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016