Pendukung Risma Minta Penegak Hukum Jangan Zalim

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Menang, Risma Tak Hadiri Penetapan Hasil Pilkada Surabaya
- Salah satu pendukung Calon Wali Kota (Cawali) SurabayaTri Rismaharini, Arifan meminta agar para penegak hukum tidak berbuat zalim kepada Risma. Sebab, dalam kasus Pasar Turi yang baru-baru ini muncul, terkesan hanya untuk menjegal Risma

Kasus Pasar Turi yang Menyeret Risma Bakal Dibuka Lagi

"Coba lihat sendiri, itu namanya kan Bu Risma dizalimi," kata Arifan di Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2015.
Risma Tak Terima Dituduh Punya Anggaran Tak Jelas


Pria yang juga menjadi Ketua Karang Taruna se- Kota Surabaya itu melanjutkan, meskipun Risma sempat dijadikan tersangka, namun menurutnya hal itu justru mengundang simpati masyarakat.


"Kita semua warga Surabaya itu tahu sendiri, Bu Risma itu sosok yang baik, jadi tidak mungkin menyelewengkan kekuasaannya," tegas Arifan.


Terlebih dalam kasus Pasar Turi itu, Risma menempatkan posisinya sebagai pembela pedagang kecil. "Jadi pedagang-pedagang kecil yang tidak bisa masuk ke Pasar Turi yang baru itu dipermudah Bu Risma," ujarnya.


Oleh karena itu, Arifan menyatakan siap membela Risma apapun yang terjadi. Bahkan, dukungan itu juga tidak hanya berasal darinya, melainkan juga dari seluruh masyarakat Surabaya.


"Karena kami memang tahu faktanya itu seperti apa? Apalagi dalam kasus kemarin akhirnya status tersangkanya dicabut. Ini membuktikan kalau Kepolisian dan Kejaksaan yang kurang koordinasi," tutupnya.


Sebelumnya kabar mengejutkan disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat, 23 September 2015 lalu. Risma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang renovasi Pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, yang mengumumkan status tersangka hari itu, penetapan status tersangka Risma dilakukan oleh Polda Jawa Timur.


Menurut Romy, Kejati Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim, pada Kamis 30 September 2015.


"Melanggar Pasal 421, kami terima SPDP pada 30 September 2015," ujarnya Romy. Pasal ini mengatur ketentuan jeratan hukuman terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.


Namun beberapa saat kemudian, pernyataan Kejati Jatim dibantah oleh Kapolda  Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Setiadji. Menurutnya, tidak benar Risma telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahkan telah memastikan bahwa terkait permasalah Risma, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya kasus ini dihentikan.


"Dalam gelar perkara hasilnya akan dihentikan," ujar Badrodin Haiti kepada
VIVA.co.id
, Jumat malam, 23 Oktober 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya