- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mengundang Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Pemanggilan masih seputar proses perpanjangan kontrak konsesi Pelindo II melalui JICT ke perusahaan asal China, HPH.
Menurut Rizal, Dirut Pelindo II RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum ‎jangka waktu berakhir. Hal itu dia nilai melanggar Pasal 27 Permen BUMN Nomor PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.
"Perjanjian berakhir 27 Maret 2019‎, tapi kenyataannya diperpanjang pada 2014," kata Rizal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Lino juga katanya telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian ‎konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok. Padahal RJ Lino telah disurati pada 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi tersebut.
"Mengenai hal ini Menhub sudah mengingatkan Menteri BUMN dengan surat tanggal 18 September 2014," ujar Rizal.
Kemudian menurut Rizal, Lino tidak mematuhi surat Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015 yang menginstruksikan adanya revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH untuk merevisi besaran up front fee.
"Perjanjian lama tahun 1999 up front fee sebesar 215 juta dolar AS + 28 juta dolar AS. Sekarang hanya 215 juta dolar AS saja," kata Rizal.
Pansus akan mengonfirmasi ihwal itu kepada Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Direktur Pelindo II RJ Lino. Rini pernah diundang oleh Pansus tapi rapat batal berlangsung. Sementara Lino memang belum dijadwalkan.