- Foto: M. Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Guna mengantisipasi kecurangan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencatat setiap pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan formulir C7.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, penggunaan formulir C7 diharapkan bisa menjadi kontrol bagi pihak pemantau mengenai keakuratan data pemilih di tiap-tiap TPS.
Kata dia, penggunaan formulir C7 memang bukan hal baru, sebab pernah dilakukan pada Pemilu 2014 lalu. Hanya saja saat pilkada belum pernah diimplementasikan.
"Daftar hadir atau C7 formulir itu untuk mencatat berapa banyak yang datang dan apakah pemilih itu masuk ke DPT, DPTb-1 atau DPPH pindahan," ujar Hadar di Sanur Denpasar, Bali, Kamis, 29 Oktober 2015.
"Bahkan nanti untuk DPTb-2 yang tidak terdaftar di mana pun, tapi pakai identitas yang sama di wilayah TPS-nya," tambahnya.
Hadar menerangkan, mekanisme penggunaan formulir C7 itu nantinya akan ditangani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) nomor lima yang ditempatkan di pintu masuk TPS.
"Kami atur, petugas melayani di pintu masuk tidak hanya satu, sekarang dua. Jadi kalau sebelumnya petugas KPPS nomor empat, nanti nomor lima," ujar Hadar. (ase)