Ini Syarat Pemantau Pilkada Bisa Gugat ke MK

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta

VIVA.co.id - Pemantau pemilu atau pilkada khususnya di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal kini bisa mengajukan gugatan sengketa. Alasannya, Mahkamah Kontitusi telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Perselisihan dalam Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

Terkait legal standing para pemantau itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa para pemantau pemilu yang ada harus teregistrasi oleh KPU untuk bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Legalitas pemantau oleh KPU itu harus melalui registrasi dari KPU. Pemantau yang punya legal standing itu yang terdaftar di KPU," kata Husni di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat, 30 Oktober 2015.

Husni menambahkan, dalam waktu dekat, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK akan bertemu dan membahas legal standing para pemantau Pilkada itu.

"Tidak ada salahnya, dalam waktu dekat akan konsultasi. Kami akan cari waktu, dengan Bawaslu bertemu dengan MK. Kapan baiknya akan kami cari waktu untuk komunikasi," terang Husni.

Sementara itu, anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menuturkan bahwa dengan adanya legal standing, para pemantau bisa mengajukan sengketa pasangan calon tunggal ke MK. Dia meminta perkembangan tersebut tidak diartikan bahwa para pemantau menjadi pihak yang tidak setuju dengan pasangan calon tertentu yang maju di Pilkada.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Sebabnya, pemantau Pilkada harus netral dan bukan partisan. Oleh karena itu, harus ada akreditasi dan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para pemantau Pilkada agar legalitasnya diakui oleh KPU.

Pemantau yang terakreditasi, kata Hadar, pasti punya akses yang cukup untuk mencatat temuan-temuan di Pilkada. Itu nantinya akan bisa dijadikan sebagai dokumen-dokumen dasar pengajuan gugatan ke MK.

"Sepanjang pemantau melakukan tugasnya dengan baik. Kalau diproses di MK kan pemantau ini betul-betul tahu dan telah siap, karena ikut proses pilkada di TPS tersebut. Itu agar proses sengketa itu berjalan dengan baik dan punya dasar," kata Hadar. (ren)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Relawan mengaku tetap mendukung Ahok.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016