Pilkada Serentak, KPU Diminta Fasilitasi Penyandang Cacat

Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Dalam Pemilu 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Happy Sebayang berharap bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa diikuti oleh semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Karenanya, dia meminta KPU bisa maksimal menyosialisasikan dan memfasilitasi para pemilih penyandang disabilitas dalam pilkada.

ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas

"Siapa pun dia, di hari pemungutan mereka bisa dikondisikan. Artinya, semua fasilitas dan proses yang dilakukan betul-betul memberikan kemudahan bagi orang, termasuk bagi penyandang disabilitas pada pemungutan suara," kata Happy di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat, 30 Oktober 2015.
Ketua DPR Akhirnya Tak Tahan Beli 'Senyum' Presiden


Happy juga meminta, KPU bisa maksimal dalam melakukan sosialisasi agar para pemilih penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya, seperti kebanyakan masyarakat pada umumnya.


"Bisa diinfokan, bisa disiapkan TPS, pendamping, atau layanan bantuan lainnya," ujar Happy.


Menurut dia, keharusan mengakomodasi semua kalangan, tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya telah jelas diatur di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 huruf I dan H.


"Bunyi pasal 28 I bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas apa pun dan dapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif," ucap Happy.


Happy berpendapat, dengan memaksimalkan sosialisasi pilkada, khususnya kepada para pemilih penyandang disabilitas, akan memudahkan tingkat kehadiran jumlah pemilh.


"Jika kami memberikan kemudahan, mereka penyandang disabilitas akan terpanggil dan mandiri untuk ikut memberikan suaranya," ujarnya.


Selain itu, menurut dia, penting adanya pembekalan terhadap kelompok teknis sebagai mentor para pemilih penyandang disabilitas, guna memudahkan sosialisasi dan pelaksanaan pilkada.


Dia menegaskan, penyelenggara pemilu juga perlu mempersiapkan perangkat dan alat pendukung proses pelaksanaan pilkada. Alasannya, siapa pun dia bisa melaksanakan hak dengan keterbatasan mereka.


"Jangan sampai karena keterbatasan malah mengabaikan atau kurangnya informasi, sehingga melupakan para pemilih penyandang disabilitas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya