Menkumham Yasonna Segera Cabut SK Golkar Agung Laksono

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Bali.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kita harus patuh terhadap keputusan (MA), kan itu. Keputusannya mencabut, nanti kami akan cabut, kan begitu," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Namun, sejuah ini Yasonna mengaku masih belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.


"Iya (masih menunggu), salinan kami pelajari. Kita lihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kita pelajari lagi," ujar Yasonna.


Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Menkumham harus mengeluarkan SK baru kepengurusan Munas Bali.


"Artinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah, dan SK tersebut harus dicabut. Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ujar Yusril. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya