KPU Minta Lembaga Pemantau Pilkada Netral

Para komisioner KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemantau pilkada harus teregistrasi dan terakreditasi oleh KPU jika ingin bisa mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemantau adalah organisasi yang netral, tidak berada di belakang muatan politis peserta pilkada. Punya kepengurusan yang jelas. Punya rencana pemantauan yang jelas dengan nama-nama pemantaunya dan juga punya biaya yang jelas dan mandiri," ujar Hadar di Sanur, Denpasar Bali, Jumat 30 Oktober 2015.

Pemantau, juga wajib memiliki dokumen-dokumen seperti yang Hadar maksud. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantuan.

"Misalnya, pemantau di Kabupaten Tasikmalaya, dicek semua dokumennya oleh KPU di Tasikmalaya. Kalau memenuhi syarat ya ditetapkan KPU sebagai pemantau, maka mereka akan diberi kartu identitas," tutur Hadar.

Hadar menambahkan, pemantau Pilkada sendiri terbagi menjadi dua, yakni bersifat nasional dan lokal. Jika nasional, maka pemantau itu dapat memantau seluruh pilkada atau lebih dari satu provinsi. Pemantau tingkat nasional akan didaftarkan le KPU RI.

"Tetapi kalau pantuannya hanya di provinsi dan kemudian ada beberapa kabupaten yang ikut pilkada, maka pemantaunya bisa didaftarkan ke KPU provinsi saja," jelasnya.

Selain itu, lembaga pemantau juga harus menyampaikan hasil pemantauannya ke publik. Namun, sebelumnya materi hasil pemantuan itu hendaknya disampaikan ke KPU terlebih dahulu. "Kalau ada rilis terkait hasil pemantauan, materinya juga perlu disampaikan ke kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Perselisihan dalam Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Dengan legal standing itu, lembaga pemantau pemilu atau pilkada khususnya di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal kini bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada, tetapi dengan catatan harus terakreditasi oleh KPU.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016