KPU Kaimana Papua Diberhentikan

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum RI menghentikan aktivitas KPU Kabupaten Kaimana, Papua. Langkah ini diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kaimana yang tidak menindaklanjuti keputusan Panitia Pengawas setempat terhadap calon peserta Pilkada serentak.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Dengan penghentian ini, maka kewenangan KPU Kaimana kini dilimpahkan ke KPU Provinsi Papua Barat. “Sudah diambil alih oleh KPU Papua Barat, sekaligus kita berhentikan sementara sebagai tindak lanjut,” ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, Selasa, 3 November 2015.

Dengan begitu untuk seterusnya Pilkada Kabupaten Kaimana ditangani oleh KPU Papua Barat termasuk proses dijalankannya putusan Panwas setempat. "Mereka sudah bersiap-siap untuk ke Kaimana, rencananya besok. Nanti di Kaimana mereka akan tindaklanjuti putusan Panwas," katanya menambahkan.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Hadar berharap, dengan keputusan itu, proses Pilkada di Kaimana bisa berjalan seperti biasa, dan tak membuat tahapan Pilkada terhenti. Pasalnya, belum selesainya proses penetapan calon kepala daerah berimplikasi pada tahapan berikutnya.

Menurut dia, masih ada delapan daerah lagi selain Kaimana yang proses penetapan calonnnya belum selesai, dengan kasus yang berbeda-beda. Tiga daerah di antaranya masih berproses menunggu kasasi Mahkamah Agung dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yaitu Hulu Sungai Tengah, Nabire dan Mamuju Tengah. “Kemudian ada juga di sisi panwas kita, belum ada rekomendasi yang pasti seperti Boven Digul, Bone Bolango dan Kota Manado. Sementara dua lainnya itu Simalungun dan Humbang Hasundutan,” ujar Hadar.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

Hadar juga membuka peluang dibawanya kasus KPU Kaimana ini ke Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika nyata-nyata ditemukan pelanggaran dalam tindak lanjut kasus tersebut. "Nanti kita lihat, kenapa mereka tidak menindaklanjuti, apa ada persoalan atau ada ketakutan," ujarnya.

Pemberhentian sementara penyelenggara Pemilu ini menambah daftar terseretnya penyelenggara Pemilu dalam menjalankan perannya, dimana sebelumnya juga terjadi di Panwas Kota Manado oleh Bawaslu RI lantaran Panwas dinilai melanggar aturan terkait rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kota Manado. Sidang DKPP beberapa pekan lalu juga menonaktikan tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fak-fak.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya