Surya Paloh Masuk Daftar Saksi Sidang Rio Capela

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 9 November 2015.

KPK Didesak Berani Usut 'Papa Minta Jatah SKPD Sumut

Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menerima salinan dokumen persidangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk diantaranya adalah daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa dalam persidangan.
Pengamat: Kasus Bansos Sumut Permufakatan Jahat


Maqdir menyebut dalam daftar nama saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa, terdapat nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Namun dia mengaku tidak mengetahui kepentingan Jaksa dalam menghadirkan Paloh.


Maqdir menilai perkara kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Paloh. "Ada, ada nama beliau (Surya Paloh). Tapi keterangan Pak SP itu gak ada apa-apanya, gak ada urusannya dengan beliau," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat 6 November 2015.


Selain Paloh, terdapat sejumlah pihak lain yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Diantaranya Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.


"(Soal kehadiran saksi) tanya ke Jaksa jangan ke saya," ujar Maqdir.


Patrice Rio Capella sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK pada 15 Oktober 2015 lalu. Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Berkas perkara Rio Capella kini telah dilimpahkan ke Pengadilan. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 November 2015.


Kepala Humas Pengadilan Tipikor, Sutio Jumagi menyebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Artha Theresia dengan anggota terdiri dari Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya