RUU Miras Masuk Prolegnas, DPR: Tak Perlu Tutup Pabrik

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) telah masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas 2015. Anggota Badan Legislasi DPR, Arwani Thomafi, mengatakan, pelarangan minol sudah ada di berbagai daerah. Menurut Arwani, pelarangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan agama tertentu.

Peneliti: Alkohol Penyebab Kanker di Beberapa Bagian Tubuh

"Semangat dari kita melakukan pelarangan minol ini adalah agar semangatnya itu memang dijauhi oleh masyarakat. Karena apa? Karena dampak negatifnya ini, tetapi ada pengecualian untuk hal-hal atau kawasan khusus," kata Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 10 November 2015.
DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol


Karena adanya pengecualian itu, maka menurut dia, tak perlu ada yang mengkhawatirkan RUU ini, termasuk dari kalangan pengusaha minuman beralkohol.


"Para kalangan industri, wisatawan, pengusaha pariwisata dan juga investor tidak perlu khawatir. Tidak perlu ada pabrik yang ditutup,
nggak
ya," ujar Arwani.


Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pengecualian dilakukan agar orang-orang yang berada di balik usaha minol itu tidak kehilangan pekerjaan.


"Kami
nggak
ingin di satu sisi melarang total, tetapi di sisi lain ada realitas di lapangan, misalnya soal industri, tenaga kerja, wisatawan, dan lain sebagainya, yang di situ negara juga harus hadir," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya