Bamsoet: Kepengurusan Abal-abal Itu Sudah Tidak Ada

DPR Bahas Surat Jokowi di Rapat Bamus
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mempertanyakan beredarnya informasi yang menyatakan Munas Bali setuju pembentukan kepengurusan transisi. 

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum
"Ngawur, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah itu jelas dan tegas. Bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Ancol dibatalkan. Jadi kepengurusan abal-abal itu sudah tidak ada," kata Bambang, Rabu, 11 November 2015.

Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan
Atas putusan itu yang masih terdaftar resmi hingga hari ini di Kemenkumham adalah kepengurusan Golkar ARB hasil Munas Riau. Dan Kepengurusan ARB hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali sesuai ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar. 

Bambang menambahkan, hal itu dikuatkan di pengadilan Tinggi Jakarta dua pekan lalu. Bahwa Munas Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ilegal. Pengadilan Tinggi juga memutuskan, Munas Bali sah karena sesuai ketentuan dalam AD/ART Partai. Lalu pihak Agung Laksono ajukan kasasi.

"Ya kita tunggu saja hasil kasasi itu. Masak Munas Bali yang sah kalah sama Munas abal-abal," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Terkait apakah kepengurusan yang dibatalkan itu akan diakomodir? Bambang, memastikan ARB menjaga komitmen tersebut. Merangkul kubu yang kalah adalah kesepakatan awal dari islah Golkar.

"Karena sudah ada kesepakatan di rumah Jusuf Kalla (JK) saat proses kasasi di MA terkait Putusan PTUN soal keabsahan SK Memkumham dan banding di Pengadilan tinggi Jakarta terkait keputusan Munas Ancol perbuatan melawan hukum dan tidak sah," ujarnya.

Menurutnya, perlu juga ditegaskan bahwa Munas yang sesuai ketentuan AD/ART akan diselenggarakan pada 2019. Kecuali 2/3 DPD I menghendaki Munaslub sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dan yang menyelenggarakan adalah DPP yang sah, yakni hasil Munas Bali. 

"Karena yang punya suara adalah daerah. Bukan orang perorang yang teriak-teriak tidak jelas. ARB sekalipun tidak bisa menyelenggarakan Munas diluar ketentuan tanpa dukungan daerah khususnya DPD tingkat I di seluruh Indonesia," ujarnya.

Saat ini, yang bersuara minta Munaslub diselenggarakan secepatnya adalah DPD-DPD dari kubu Munas Ancol.

"Kalau DPP Munas Ancol nya sudah dinyatakan keabsahan nya dibatalkan dan dinyatakan bubar. Apalagi DPD nya. Ya pasti liar."

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya